MEDIA PAKUAN - Syar'iat memerintahkan untuk membagi kurban untuk yang berkurban, di sedekahkan dan di hadiahkan.
Tidak ada pembahasan khusus terkait persentase pembagian, hal itu di serahkan kepada pihak yang berqurban secara mutlak.
Baca Juga: Bawa Foto Emmeril Kahn Mumtadz ke Tanah Suci, Atalia Praratya Bagikan Momen Idul Adha saat Berhaji
Berapa ia makan, berapa ia sedekahkan dan berapa ia simpan dan hadiahkan.
Baca Juga: Ito Geram Eks PM Jepang Shinzo Abe Tewas, Sebut Pihak Keaman Tak Becus!
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda,
فكلوا ما بدا لكم و اطعموا و ادخروا.
Maka makanlah dari hasil qurban itu, berikan untuk makan orang lain (sedekah), dan simpanlah.
Hr Tirmidzi.