Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina

- 10 Juli 2022, 08:45 WIB
Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina
Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina //ANTARA//Prasetia Fauzani/rwa

MEDIA PAKUAN - Hari ini umat Muslim seluruh dunia merayakan Hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Usai salat Idul Adha, umat Islam mulai menyiapkan hewan qurban untuk di sembelih di tempat atau daerah masing-masing.

Namun, ada juga umat Islam yang memilih menyalurkan atau mengirimkan hewan qurbannya untuk masyarakat Palestina.

Seperti diketahui negara Palestina merupakan negara konflik yang berkepajangan dan terus di jajah Israel.

Baca Juga: Dampak Sanksi pada Rusia, Peluang Kemenangan Republik, Pakar Politik Militer: AS Diambang Perang Saudara?

Sehingga Palestina mengalami penurunan daya beli hewan Qurban. Keterbatasan ekonomi membuat warga Palestina tak sanggup membeli hewan Qurban.

Menurut para alim ulama, mengirim hewan qurban ke wilayah Palestina adalah sah-sah saja.

Hanya saja Ulama sepakat bahwa yang lebih sesuai sunnah adalah menyembelih hewan qurban di tempat orang yang berqurban berada.

Hal ini karena orang yang berqurban dapat melakukan banyak sunnah, seperti menyembelih sendiri hewan qurban, memakan dagingnya, dan memberi untuk orang miskin di sekitar.

Baca Juga: Dipicu Ekonomi Memburuk, Ribuan Warga Rebut Istana Kepresidenan Sri Lanka: Gotabaya Rajapaksa Dipaksa Mundur

Namun, ada juga yang memilih mengirim qurban ke luar daerah dengan pertimbangan pemerataan daging hewan qurban.

Misalnya dengan mentransfer uang ke panitia, kemudian dibelikan hewan qurban di lokasi tersebut.

ara imam madzhab memiliki perbedaan tentang hukum qurban di luar daerah. Memahami perbedaan tersebut, ulama muashirin, termasuk Dr. Abdullah bin Jibrin, boleh mengirim qurban ke daerah yang lebih membutuhkan karena pertimbangan maslahat yang lebih besar.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Terbaru Akhirnya Dibuka, Ternyata Hanya untuk Kriteria Ini Saja

Daerah konflik seperti Palestina misalnya. Banyak umat Islam di Palestina yang menjadi korban perang dengan Israel. Berikut jawaban Dr. Abdullah bin Jibrin tentang hukum mengirim qurban ke luar negeri.

“Jika negara asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin, bahkan ketika qurban ini dibagikan di negara kaya tersebut, dagingnya akan disimpan berhari-hari, dan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke negara miskin yang lebih membutuhkan, yang kekurangan daging, atau mereka jarang mendapatkan daging. Dan harus diperhatikan kepastian hewan ini disembelih tepat pada hari qurban, dipastikan usia hewan qurban, yang terbebas dari cacat, serta dipastikan orang yang menanganinya adalah orang yang amanah. Allahu a’lam.” (Fatwa Islam, No. 175475).***

sumber: Kasih Palestina

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah