Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina

- 10 Juli 2022, 08:45 WIB
Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina
Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina //ANTARA//Prasetia Fauzani/rwa

MEDIA PAKUAN - Hari ini umat Muslim seluruh dunia merayakan Hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Usai salat Idul Adha, umat Islam mulai menyiapkan hewan qurban untuk di sembelih di tempat atau daerah masing-masing.

Namun, ada juga umat Islam yang memilih menyalurkan atau mengirimkan hewan qurbannya untuk masyarakat Palestina.

Seperti diketahui negara Palestina merupakan negara konflik yang berkepajangan dan terus di jajah Israel.

Baca Juga: Dampak Sanksi pada Rusia, Peluang Kemenangan Republik, Pakar Politik Militer: AS Diambang Perang Saudara?

Sehingga Palestina mengalami penurunan daya beli hewan Qurban. Keterbatasan ekonomi membuat warga Palestina tak sanggup membeli hewan Qurban.

Menurut para alim ulama, mengirim hewan qurban ke wilayah Palestina adalah sah-sah saja.

Hanya saja Ulama sepakat bahwa yang lebih sesuai sunnah adalah menyembelih hewan qurban di tempat orang yang berqurban berada.

Hal ini karena orang yang berqurban dapat melakukan banyak sunnah, seperti menyembelih sendiri hewan qurban, memakan dagingnya, dan memberi untuk orang miskin di sekitar.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x