Lalu, apakah larangan ini khusus untuk kepala keluarga atau yang berniat berkurban, atau umum untuk semua anggota keluarganya?
Para ulama menyatakan bahwa larangan ini khusus bagi yang berniat untuk berkurban dari anggota keluarga tersebut, bukan semuanya.
Baca Juga: Kehidupan Masyarakat Korea Selatan Sebelum dan Sesudah Masuk Islam
Karena anggota keluarga lainnya bukanlah berstatus sebagai orang yang berkurban yang dilarang dari memotong kuku atau mencukur rambutnya, namun mereka hanyalah berstatus sebagai orang yang dikurbankan.
Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah. Wallaahu a'lam.***