MEDIA PAKUAN - Berkaitan dengan persoalan larangan cukur rambut atau potong kuku bagi yang ingin berkurban, maka telah ada dalam hadis shahih riwayat Muslim.
Dari Ummi Salamah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Artinya: “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim: 1977).
Dalam tempat yang sama, hadis ini diriwayatkan juga dengan lafaz:
من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة، فلا يأخذن من شعره، ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي
Baca Juga: Bukan Hanya Pertalite, Beli Gas LPG 3kg Juga akan Pakai Aplikasi MyPertamina
Artinya: "Siapa yang memiliki hewan kurban yang ingin ia kurbankan, maka bila Zulhijah telah masuk maka janganlah ia mengambil sesuatu pun dari rambut, dan dari kukunya sampai ia berkurban."
Lalu, apakah larangan ini khusus untuk kepala keluarga atau yang berniat berkurban, atau umum untuk semua anggota keluarganya?
Para ulama menyatakan bahwa larangan ini khusus bagi yang berniat untuk berkurban dari anggota keluarga tersebut, bukan semuanya.
Baca Juga: Kehidupan Masyarakat Korea Selatan Sebelum dan Sesudah Masuk Islam
Karena anggota keluarga lainnya bukanlah berstatus sebagai orang yang berkurban yang dilarang dari memotong kuku atau mencukur rambutnya, namun mereka hanyalah berstatus sebagai orang yang dikurbankan.
Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah. Wallaahu a'lam.***