MEDIA PAKUAN - Berkaitan dengan persoalan larangan cukur rambut atau potong kuku bagi yang ingin berkurban, maka telah ada dalam hadis shahih riwayat Muslim.
Dari Ummi Salamah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Artinya: “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim: 1977).
Dalam tempat yang sama, hadis ini diriwayatkan juga dengan lafaz:
من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة، فلا يأخذن من شعره، ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي
Baca Juga: Bukan Hanya Pertalite, Beli Gas LPG 3kg Juga akan Pakai Aplikasi MyPertamina
Artinya: "Siapa yang memiliki hewan kurban yang ingin ia kurbankan, maka bila Zulhijah telah masuk maka janganlah ia mengambil sesuatu pun dari rambut, dan dari kukunya sampai ia berkurban."