Jika Kepala Keluarga Berkurban, Apakah Anggota Keluarga Juga Tidak Boleh Potong Kuku?

- 30 Juni 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi potong kuku
Ilustrasi potong kuku /Ade Alkausar/JurnalAceh.com

MEDIA PAKUAN - Berkaitan dengan persoalan larangan cukur rambut atau potong kuku bagi yang ingin berkurban, maka telah ada dalam hadis shahih riwayat Muslim.

Dari Ummi Salamah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

Baca Juga: Jadi Sopir Imam Masjidil Haram Syaikh Abdurrahman as-Sudais, Beginilah Realita Kehidupannya di Arab Saudi

Artinya: “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim: 1977).

Dalam tempat yang sama, hadis ini diriwayatkan juga dengan lafaz:

من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة، فلا يأخذن من شعره، ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي

Baca Juga: Bukan Hanya Pertalite, Beli Gas LPG 3kg Juga akan Pakai Aplikasi MyPertamina

Artinya: "Siapa yang memiliki hewan kurban yang ingin ia kurbankan, maka bila Zulhijah telah masuk maka janganlah ia mengambil sesuatu pun dari rambut, dan dari kukunya sampai ia berkurban."

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x