MEDIA PAKUAN - Menyembelih hewan kurban, adalah ibadah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang keutamaannya sangat banyak.
Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.
Namun, bagaimana jika sudah mampu secara finansial tapi tidak mau berkuban?
Baca Juga: Jangan Lupa! Idul Adha 1443 H Segera Tiba! Berikut Makna dan Keutamaan Kurban
Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa.
Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Baca Juga: Jadi Kuli Bangunan di Malaysia, TKW Indonesia Ini Selalu Angkut Pasir dan Semen
Baca Juga: Gegara Lakukan Hal Ini Depan Ka'bah di Arab Saudi, Pasutri asal Indonesia Ini Tiba-Tiba Menangis
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban.
Baca Juga: Pria Arab Saudi Memilih Kawin Kontrak! Inilah Besaran Mahar Menikahi Perempuan Saudi
Wallahualam, semoga bermanfaat.***