3 Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih Saat Idul Adha: Hewan Sakit, Pincang, Kurus dan Buta Dilarang

14 Juli 2021, 12:16 WIB
Pemeriksaan Hewan Kurban dilarang hewan sakit, kurus, buta dan pincang disembelih dikurbakan /BUDI CANDRA SETYA/

MEDIA PAKUAN -Menjelang hari raya Idul Adha orang sudah mampu untuk berkurban diwajibkan membeli hewan.

Hanya saja, terkadang masih ada yang tidak tahu hewan  kategori apa saja yang bisa untuk dikurbankan.

Akan tetapi, yang paling bagus untuk berkurban adalah kita memelihara hewan ternaknya dari usia kecil.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Akhirnya Angkat Bicara Setelah 20 Tahun Membisu, Mayangsari : Ia Menyelidikinya

Hari Raya Idul Adha juga bisa dikatakan sebagai hari kurban dimana setiap umat islam yang sudah mampu bisa melaksanakan kurban. Karena berkurban merupakan salah satu ibadah dalam agama islam.

Untuk penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha, dianggap sah ketika sudah terpenuhi syarat-syaratnya yang sesuai syariat Islam.

Ada dua syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima serta dianggap sah.

Baca Juga: Kisah Wanita Cantik Dinikahi Jutawan Arab, Tidak Terima 'Dituduh Kawin Kontrak' Langsung Keluarkan Bukti

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

1. Syarat yang pertama.

Hewan kurban harus hewan ternak seperti: unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Contohnya ayam, bebek, dan kelinci tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, kelinci, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Saham Naik, Penghasilan SM Entertaiment di Setengah Tahun 2021 Capai Ratusan Triliun Rupiah

2. Syarat yang kedua.

Untuk hewan ternak yang akan dikurbankan harus cukup umur, cukup umur disini yang berarti hewan untuk kurban sudah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam.

Berikut Aturan Hewan Ternak Untuk Kurban Kategori Umurnya.

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

- Untuk Sapi atau kerbau minimal sudah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

- Sedangkan untuk Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun.

- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Perpanjangan PPKM Darurat, Ahmad Riza: DKI Jakarta akan Melaksanakannya

- Sedangkan untuk Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban seorang muslim menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan aturan tersebut.

Selain itu, Hewan kurban sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang sudah masuk kategori tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar PPKM, Pemerintah Kota Bekasi lakukan Operasi Yustisi Gabungan dengan TNI dan Polri

3. Syarat ketiga

Hewan ternak untuk kurban tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban salah satunya hewan cacat.

Berikut kategori hewan ternak yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan untuk kurban karena kondisi fisiknya:

- Hewan ternak buta salah satu matanya.
- Hewan pincang salah satu kakinya.
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gagalkan Pengedaran Narkoba Modus COD dan Jasa Pengiriman Barang

Hewan ternak yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak sah menjadi hewan kurban.

Meskipun hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban.

Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha, atau 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijah, yakni setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. atau selesai sholat Iduladha.

Baca Juga: Warga Palestina Ditindas Israel, Erdogan Murka Hubungi Isaac Herzog

Sedangkan untuk aturan waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.

Demikian penjelesan tentang berkurban, jangan lupa jaga kesehatannya.

Semoga kita semua diberikan kesehatan yang panjang dalam keberkahan, bagi orang yang sudah siap untuk berkurban semoga berkurbanya lancar serta di terima Allah SWT.

Bagi anda yang belum bisa melaksanakan kurban, semoga ditahun yang akan datang bisa melaksanakan kurban.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler