Berita Covid 19 Hari Ini

Nasional

Kantor Swasta Terapkan Sanksi Berupa Denda Rp250 Ribu, Bagi Karyawan yang Melanggar Prokes

28 Januari 2021, 13:34 WIB

Kantor Swasta Terapkan Sanksi Berupa Denda Rp250 Ribu, Bagi Karyawan yang Melanggar Prokes

Terpopuler

Kabar Daerah