Terkini Dari Satgas Covid 19 : Syarat Baru Perjalanan Keluar-Masuk Pulau Jawa dan Bali selama PPKM

- 26 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi PPKM 8 Peburi 2021
Ilustrasi PPKM 8 Peburi 2021 /Istagram/

MEDIA PAKUAN - Dalam ketentuan perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara resmi telah merilis pembatasan tersebut yang akan berlaku hingga 8 Februari 2021.

Ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 menjelaskan tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Selaku Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo telah menandatangani SE tersebut yang berisikan pengetatan pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melintasi antar pulau maupun antar wilayah di pulau Jawa atau Bali, seperti perjalanan darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Waspada! BMKG Perkirakan Hujan Lebat Disertai Petir Akan Terjadi di NTT

Dikutip Mediapakuan dari PMJ, Dalam SE tersebut yang berisikan ketentuan-ketentuan yang terkait, Satgas Covid-19 mewajibkanya sebagai berikut;

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapit test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapit test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Vaksin Covid 19 Baru Tiba di Kota Sukabumi, Begini Rencana Pengawalan Ketatnya

3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapit test PCR yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x