Kantor Swasta Terapkan Sanksi Berupa Denda Rp250 Ribu, Bagi Karyawan yang Melanggar Prokes

- 28 Januari 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi pegawai swasta
Ilustrasi pegawai swasta /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Dua kantor Swasta di Surabaya, Jawa Timur terapkan Sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan. Itu merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh kedua perusahaan swasta tersebut.

Dalam hal ini, Juru Bicara Satgas Penganan Covid-19 Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang telah menerapkan sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," kata Febriadhitya.

Baca Juga: Bagus Tapi Murah, 10 Daftar Harga Mesin Cuci Terbaik pada Januari 2021

Dilansir MediaPakuan dari Antara, Sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 yang menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari pihaknya akan terus melakukan asesmen atau penilaian dalam risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran pemerintahan dan kantor swasta.

Saat ini, total yang sudah dilakukan penelitian di perkantoran swasta dan pemerintah sudah ada 135 kantor. Penelitian ini dilakukan oleh Satgas Covid-19 Surabaya.

Penelitian ini terakhir dilakukan di kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Prediksi, dan Susunan Pemain Liga Premier: Tottenham Hotspur vs. Liverpool

"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujarnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah