Gigit Jari! Masih Banyak Warga Sukabumi Belum Mendapat BLT UMKM Gelombang II

- 14 November 2020, 16:45 WIB
Salah seorang pedagang di Pasar Pelita Kota Sukabumi,  Syarif (34) mengaku masih belum memproleh  bantuan UMKM. Berbagai persyaratan  telah dilapirkan tapi masih belum mendapatkan bantuan
Salah seorang pedagang di Pasar Pelita Kota Sukabumi, Syarif (34) mengaku masih belum memproleh bantuan UMKM. Berbagai persyaratan telah dilapirkan tapi masih belum mendapatkan bantuan /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN-Program Bantuan Langsung Tunai ke para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan pemerintah sudah memasuki gelombang II tahap 2.

Tapi  ada sebagian masyarakat yang belum mendapat dana bantuan tersebut.

Di Kota Sukabumi sendiri ditemui salah satu pemilik usaha sayur mayur di Pasar Pelita yang mengaku belum mendapat bantuan BLT UMKM dari pemerintah.

"Belum cair sampai sekarang padahal kita udah ngajuin sama udah ikutin persyaratan supaya dapat BLT" ujar Syarif (18) ketika diwawancara Media Pakuan, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

Ia mengaku telah mengirimkan persyaratan sejak BLT UMKM Gelombang pertama.

"Saya udah ikut BLT UMKM sejak gelombang pertama itu udah ngirim persyaratan juga " masih katanya.

Syarif berharap anggaran 2,4 juta rupiah segera cair agar bisa membantu usahanya dalam permodalan.

Kementerian Koperasi  dan UMKN merilis beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Asik BLT UMKM Banpres di Perpanjang Hingga 2021, Berikut 30 Link Pendaftaran Online Bisa Diakses

Selain TNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, juga yang sedang tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku usaha mikro juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Waspada! Pencairan BLT UMKM Di Kota Sukabumi Dibayang-bayangi Covid-19

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Ingin Memastikan Dapat Bantuan BLT UMKM? Cukup di Sini

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor

BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Warga Sorong Serbu Kantor Diskop UMKM Berebut Daftar Penerima BLT UMKM

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Maruf Amin : BLT UMKM Telah Tersalurkan dan Akan Terus Berlanjut 2021

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM tahap 2 ini akan dicairkan hingga bulan Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program BLT Banpres UMKM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Daftar Online Program Banpres Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***Manaf Muhammad

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah