Daftar Online Program Banpres Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 17 Oktober 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi dana BLT.
Ilustrasi dana BLT. /Toni Kamajaya / Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Penyaluran dana program Banpres Produktif tahap III dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

Program bantuan sosial ini hanya diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp2,4 juta yang diperuntukan sebagai penguatan modal usaha.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke 69 Prabowo Subianto

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, RS Hanung Harimba Rachman, menjelaskan penerima banpres produktif ini akan kembali ditambah pada tahun ini.

Awalnya, program bantuan ini hanya ditargetkan sebanyak 9,1 juta UMKM.
Namun dalam perjalanannya naik menjadi 12 juta.

"Kami melihat ada antusiasme yang lebih tinggi maka kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta atau mungkin saja jumlahnya bisa lebih," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sebelum Mendukung, Bank Dunia Pernah Nyatakan Omnibus Law Berdampak Buruk

Semenutara itu Kemenkop UMKM mencatat Banpres Produktif hingga saat ini telah menjangkau 5,6 juta pelaku usaha mikro terdampak COVID-19 dengan total bantuan senilai Rp13,4 triliun.

5,6 juta pelaku usaha mikro ini yang tersebar di 34 provinsi dengan jumlah bantuan yang telah disalurka mencapai Rp13,4 triliun.

Hanung Harimba berharap pemerintah daerah melalui masing-masing dinas koperasi dan UKM dapat membantu menyediakan data pelaku usaha mikro di daerah untuk diusulkan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: BMKG Potensi Hujan disertai Petir Guyur Sukabumi dan Seluruh Jawa Barat Petang Hingga Malam Hari

Untuk menjangkau luas pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menyediakan akses pendaftaran secara online denga cara login https://kemenkopukm.go.id/ atau https://www.depkop.go.id/

Khusus untuk pelaku usaha mikro yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung, diskop UKM setempat juga menyediakan akses pendaftaran secara online.

Caranya, isi formulir dengan mengakses https://Bit.ly/BIODATAUMKM.

Baca Juga: Ternyata Bank Dunia Sempat Memberikan Tiga Rekomendasi Soal Omnibus Law

Sekdis Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III.

"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," kata Neneng Zaenar dikutip dari PRFMNes, Sabtu 17 Oktober 2020.

Sementara itu Persyaratan yang harus dipenuhi untuk medapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta itu antara lain.

Baca Juga: Resep Membuat Boba, Minuman Kekinian di Kalangan Anak Muda

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Top 30 Idol Grup KPop Pria dengan Reputasi Terbaik Bulan Oktober

Bagi calon penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Penerima akan diberitahukan mengenai adanya pencairan dana melalu pesan singkat berupa SMS.

Saat menerima SMS tersebut penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang ada dalam rekening.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah