Ingin Memastikan Dapat Bantuan BLT UMKM? Cukup di Sini

- 31 Oktober 2020, 10:19 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUKM) menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Namun, bagaimana memastikan pemohon mendapaat bantuan tersebut?

Penerima BLT akan mendapatkan pemberitahuan via SMS dari Bank penyalur.

Pelaku usaha yang berhak menerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT bisa mengecek sendiri ke BRI untuk memastikan mendapat bantuan atau tidak. Caranya bisa secara online di situs yang disediakan BRI.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sulbar Bertambah Sebagian Besar dari Tiga Kabupaten Ini

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum yang bisa anda akses di HP maupun komputer. Jika sudah terbuka, maka langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.

Setelah memasukan NIK, masukkan kode verifikasi yang ada ke kolam yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka klik Proses.

Setelah klik proses, tinggal menunggu hasil. Jika penerima BLT Rp2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika penerima BLT Rp2,4 juta. "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an*** (dan seterusnya)," isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

Sementara jika bukan penerima BLT Rp2,4 juta maka di layar akan tampil kalimat "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x