Kemenaker Isyaratkan Rekening Bank Tidak Akan Mendapatkan Transfer BLT Subsidi Gaji Jika?

- 19 Oktober 2020, 15:09 WIB
Ilutrasi BLT Subsidi gaji.
Ilutrasi BLT Subsidi gaji. /Toni Kamajaya/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengisyartkan ada lima ketentuan rekening bank yang tidak akan digunakan untuk menyalurkan dana BLT Subidi gaji.    

Dilansir dari Kemenaker, berikut ini rekening bank yang diaggap bermasalah sehingga dijamin tidak akan mendapatkan transfer BLT subsidi gaji.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Tiga Hari Lagi Kemendikbud Bagikan Bantuan Kuota Data Internet untuk Belajar

Pekerja yang merasa mempunyai masalah tersebut bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sementara itu baru-baru ini Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang pencairan BLT tahap kedua dijadwalkan akan disalurkan pada akhir Oktober atau awal November mendatang.

Baca Juga: Gempur Latihan Terus Pangeran Biru Persib Tampil Semangat setelah Libur Dua Hari

"Kami targetkan termin ll mulai disalurkan pada akhir Oktober atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida Fauziyah dikutip dari Instagram resmi @kemnaker.

Subsidi gaji disalurkan melalui dua gelombang pembayaran. Setelah pembayaran gelombang satu selesai disalurkan dalam lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran gelombang kedua selesai.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mentransfer bantuan Rp2,4 juta untuk empat bulan ini, kepada 11.950.300 karyawan di tahap satu hingga tahap lima, pada gelombang pertama.

Baca Juga: Tanggapan BLACKPINK Ketika Ditanya Mengapa Mereka Begitu Populer di Dunia

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur, ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi.

Hal ini dapat memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, BLT Subidi Gaji Gelombang 2 Dicairkan Paling Lambat Awal November

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi gaji ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja.

Kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak tervalidasi maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x