Tiga Hari Lagi Kemendikbud Bagikan Bantuan Kuota Data Internet untuk Belajar

- 19 Oktober 2020, 14:36 WIB
Bantuan kuota data internet untuk PJJ sudah mulai disalurkan sejak akhir September 2020 lalu..
Bantuan kuota data internet untuk PJJ sudah mulai disalurkan sejak akhir September 2020 lalu.. /Kemendikdbud


MEDIA PAKUAN -Kemendikbud menjadwalkan pembagian bantuan kuota data internet untuk tahap pertama bulan ini akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020. 

Bantuan kuota data internet ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran covid-19.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala aktivitas diluar rumah yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, begitupula dengan pembelajaran tatap muka di sekolah yang kini menjadi di rumah.

Baca Juga: Sebelum Implementasi Vaksinasi di Kalangan Masyarakat, Presiden Jokowi Ingin Libatkan WHO

Kendati demikian, masyarakat banyak yang mengeluhkan kebijakan tersebut, termasuk dengan pembelajaran yang dilakukan di rumah.

Para pelajar, mahasiswa,  guru, dan orangtua dengan keadaan ekonomi menengah kebawah,  banyak mengeluhkan kuota yang tak mampu untuk dibeli.

Akhirnya, Kemendikbud memberikan bantuan berupa kuota internet gratis untuk memudahkan aktivitas belajar mengajar.

Baca Juga: Jalani KKN di Batanghari Jambi, 8 Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Terkonfirmasi COVID-19

Bantuan internet gratis ini sudah diberikan sejak 22 September 2020, dan akan terus berlanjut hingga Desember 2020.

Pada bulan ini, bantuan kuota internet gratis akan disalurkan sebanyak dua tahap. Tahap pertama pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

Dalam hal ini, anggaran dana yang dialokasikan oleh Kemendikbud adalah sebesar Rp7,2 triliun.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, BLT Subidi Gaji Gelombang 2 Dicairkan Paling Lambat Awal November

Adapun syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis ini adalah sebagai berikut.

Untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA :

-Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

-Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

-Operator satuan pendidikan sudah terdaftar dalam jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Siap Bertarung di UFC Cristiano Ronaldo: Khabib akan Menang!

-Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang bertujuan untuk menyatakan pertanggungjawaban atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.

-Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi atau Universitas :

-Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar dalam aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Bantah akan Gantikan Valentino Rossi Yamaha Fokus Dukung Maverick Vinales

-Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang bertujuan untuk menyatakan pertanggungjawaban atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.

-Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuotainternet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA :

Baca Juga: Semankin Digandrungi Keuntungan Bisnis Tanaman Porang Bisa Kaya Mendadak

-Memiliki nomor HP yang aktif

-Menyerahkan nomor HP yang aktif kepada masing-masing pihak sekolah atau operator pendidikan.  

-Setelah nomor HP terkumpul, pihak sekolah memasukkan data nomor ponsel tersebut dalam aplikasi DAPODIK.

Baca Juga: Presiden Waspadai Liburan Panjang Oktober hingga November Penyebaran Covid-19 Bertambah

Untuk Dosen di Perguruan Tinggi atau Universitas :

-Memiliki nomor HP yang aktif

-Menyerahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

-Setelah nomor HP terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut kedalam aplikasi PDDikti.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah