Tinggal Menghitung Hari, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Dicairkan Paling Lambat Awal November

- 19 Oktober 2020, 13:50 WIB
Presiden Jokowi serahkan bantuan subsidi upah gelombang pertama pada 27 Agustus 2020
Presiden Jokowi serahkan bantuan subsidi upah gelombang pertama pada 27 Agustus 2020 /Dok/bpjsketenagakerjaan



MEDIA PAKUAN - Informasi terbaru dari Kemnaker tentang pencairan BLT tahap kedua, akan dilaksanakan pada akhir Oktober mendatang.

"Kami targetkan termin ll mulai disalurkan pada akhir Oktober atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Instagram resmi @kemnaker.

Subsidi gaji disalurkan melalui dua gelombang pembayaran. Setelah pembayaran gelombang satu selesai disalurkan dalam lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran gelombang kedua selesai.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Siap Bertarung di UFC Cristiano Ronaldo: Khabib akan Menang!

Sebelumnya, Kemnaker sudah mentransfer bantuan Rp2,4 juta untuk empat bulan ini, kepada 11.950.300 karyawan di tahap satu hingga tahap lima, pada gelombang pertama.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bantah akan Gantikan Valentino Rossi Yamaha Fokus Dukung Maverick Vinales

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi para pekerja, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Dana BLT Subsidi Upah Dikembalikan ke Negara. Inilah Penyebabnya

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah lima juta, sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Toni Kamajaya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah