Pelajar SMP Sukabumi Divonis 9 tahun Penjara atas Kasus Sodomi dan Cekik Mati Bocah 7 tahun

- 19 Juni 2024, 16:08 WIB
Rekonstruksi kasus sodomi dan pembunuhan bocah 7 tahun oleh pelajar SMP di Sukabumi.
Rekonstruksi kasus sodomi dan pembunuhan bocah 7 tahun oleh pelajar SMP di Sukabumi. /

MEDIA PAKUAN - Kasus sodomi dan pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi sudah dinyatakan inkracht saat sidang putusan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IA Kabupaten Sukabumi pada 27 Mei 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Isnan Ferdian mengatakan, seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yakni remaja berusia 14 tahun divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara terhadap ABH tersebut atas kasus pembunuhan dan sodomi itu.

ABH itu didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c, pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Sodomi hingga Bunuh Bocah 7 tahun, Pelajar SMP Sukabumi Disebut 'Mati Rasa'

"Dituntut 10 tahun, ABH (anak berhadapan dengan hukum) dijatuhi vonis 9 tahun," ucap Isnan saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Juni 2024.

Menurut Isnan terdapat hal yang memberatkan dan meringankan sehingga putusan terhadap ABH tersebut lebih ringan daripada tuntutan. 

"Hal-hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan tidak bermoral. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang," tuturnya.

Saat ini ABH itu berada di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, remaja tersebut akan dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah