IRT Sukabumi jadi Dalang Investasi Bodong Berkedok Koperasi

- 26 April 2024, 14:37 WIB
IRT Sukabumi digiring ke Mapolres Sukabumi Kota atas kasus investasi bodong.
IRT Sukabumi digiring ke Mapolres Sukabumi Kota atas kasus investasi bodong. /Istimewa

Baca Juga: Lagi-lagi! Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Bodong: Puluhan Warga Terbujuk Rayu Perempuan Paruhbaya

"Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda, ada yang 20 Juta, 30 Juta bahkan 100 Juta. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah," paparnya.

"Saat ini YK sudah kami lakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan koperasi.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah