"Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda, ada yang 20 Juta, 30 Juta bahkan 100 Juta. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah," paparnya.
"Saat ini YK sudah kami lakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun," ungkapnya.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan koperasi.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," jelasnya.***