Nyambi jadi Bos Investasi Bodong, Oknum Wartawan Sukabumi Dibui

- 25 April 2024, 20:34 WIB
Oknum wartawan sekaligus direktur CV AAP diperiksa Polres Sukabumi Kota atas kasus investasi bodong gadai rumah.
Oknum wartawan sekaligus direktur CV AAP diperiksa Polres Sukabumi Kota atas kasus investasi bodong gadai rumah. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Otak atau dalang dari kasus investasi bodong berkedok gadai rumah di Sukabumi akhirnya telah diamankan polisi. Setelah kejar kejaran dengan polisi, pria berinisial H (43) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu 24 April 2024.

Diketahui, tersangka utama tersebut berprofesi sebagai wartawan di wilayah Sukabumi sekaligus direktur dari CV AAP yang menyediakan investasi bodong sewa hunian rumah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun yang menyebutkan bahwa oknum wartawan itu telah menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan pencarian.

"Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan, dan alhamdulilah, pada hari Rabu 24 April sore kemarin, terduga pelaku H menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota," ucap Bagus, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Marak Dugaan Pungli, PT GSI Cikembar Sukabumi Didemo Warga

Satu tersangka tersebut menyusul empat tersangka lainnya yang telah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Total saat ini tersangka yang telah diamankan adalah HM (50) dan TR (46) bertindak sebagai marketing, HRM (47) dan GP (36) selaku General Manajer, dan H (43) sebagai direktur utama. Sedangkan satu DPO adalah A.

Sejauh ini, total kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong tersebut mencapai Rp. 5.595.500.000 dari 186 korban yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jabar, Hermawan mengatakan, oknum wartawan tersebut sempat mendatanginya sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sukabumi Kota.

"Memang yang bersangkutan adalah pelaksana ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun per hari ini, berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu," ujar Hermawan, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Sempat DPO, Bos Investasi Bodong di Sukabumi Menyerahkan Diri: Korban Capai 186 orang dan Raup Capai Rp5,5 M

"Akan tetapi, hal ini adalah murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya CV AAP menawarkan investasi bodong berkedok gadai rumah melalui Facebook. Para korban diiming-iming dapat menempati rumah tersebut selama dua tahun. Namun dalam perjalanannya, belum genap dua tahun korban sudah diusir dari rumah kontrakan tersebut.

"Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun, dimana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu 24 April 2024.

"Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp 5.595.500.000," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Investasi Bodong Rumah Gadai di Sukabumi, Kini Korbannya 186 orang
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x