Lagi-lagi! Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Bodong: Puluhan Warga Terbujuk Rayu Perempuan Paruhbaya

- 26 April 2024, 14:21 WIB
YK pemililk koperasi bodong tengah diperiksa personil kepolisian Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota
YK pemililk koperasi bodong tengah diperiksa personil kepolisian Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN – YK (53) diamankan unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jumat 26 April 2024.

Perempuan paruhbayah diamankan pasca dilaporkan puluhan warga atas kasus dugaan investasi bodong yang dilakukannya.

YK yang juga Ketua Koperasi Murni Berkah Jaya yang berada di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dijemput personil kepolisian.

Dia giring sejumlah anggota Polisi Wanita (Polwan) untuk dimintai keterangan di kantor Polres Sukabumi Kota.

YK diduga kuat berhasil menggondol hasil tindak kejahatannya hingga mencapai Rp928 Juta 200 Ribu Rupiah.

Baca Juga: Tumbangkan Korea Selatan! Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U23 2023 Qatar : Sejarah

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk para korban.

Sebanyak 27 warga dibujuk untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian. YK diamankan polisi di rumahnya di Jalan Brawijaya Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan serangkaian bujuk rayu ratusan korban.

Bagus mengatakan korban terbujukrayu untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Asia U23 2023 Qatar di Babak 8 Besar, Indonesia Sukses Tumbangkan Korea Selatan

Jadi modus investasi berkedok koperasi tersebut, Bagus dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam. Kemudian dari uang tersebut di gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama 1 hingga 2 tahun.

"Mereka dibujuk memiliki keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali namun dipotong 5 persen," katanya

Selain investasi hunian, kata Bagus koperasi yang dipimpin YK juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman.

"Korban dibujuk dapat keuntungan dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana ini dengan sejumlah keuntungan,”katanya

Bagus mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda. Korban mengalami kerugian antara Rp20 Juta, Rp30 Juta hingga Rp100 Juta.

Baca Juga: Hasil Pertandingan di Piala Asia U23 2023 Qatar di Babak 8 Besar, Jepang Sukses Singkirkan Tuan Rumah Qatar

"Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah,” katanya.

Bagus mengatakan YK sudah dilakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," katanya. ***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah