Debt Collector Sukabumi Dibunuh saat Menagih Utang, Keluarga Tunggu Permintaan Maaf

- 22 April 2024, 14:44 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024.
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Sumiati alias Uti (28) kepada debt collector di Kota Sukabumi Roslindawati (35) terus berlanjut.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan penggugat digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 22 April 2024. Sementara itu Putri didakwa dengan pasal 338 sama 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

Duduk sebagai Hakim Ketua Miduk Sinaga serta dua Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Eka Desi Prasetia, dan Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja.

Saksi anak yang hendak mengikuti sidang tidak bisa dihadirkan dalam sidang tersebut sehingga langsung dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Saat berjalannya sidang, kakak ipar korban Naik Napitu (42) menyampaikan keterangan bahwa pihak keluarga sempat kehilangan korban sejak Senin 13 November 2023.

Pihak keluarga awalnya tidak menaruh curiga korban akan hilang karena sudah dewasa. Lalu setelah dua hari tidak pulang ke rumah, akhirnya keluarga melapor ke polisi mengenai kehilangan orang.

"Laporan ke polisi laporan kehilangan. Tadinya mau dilaporkan cuma nanya keluarga dia kan sudah dewasa. Karena anjuran keluarga sudah dewasa," ujar Naik saat ditanya oleh Hakim Ketua Miduk Sinaga, Senin 22 April 2024.

Dirinya kemudian bersama kakaknya mencari tahu informasi mengenai keberadaan adiknya ke warga di sekitar rumah terdakwa di Kampung Lio, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi yang juga merupakan nasabah korban pada Kamis 16 November 2023.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x