MEDIA PAKUAN – SR (27 tahun) dan AA (26 tahun) warga di Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dua pemuda tersebut diamankan dalam serangkaian penyergapan karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong Kota Sukabumi
Dari tangan SR, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam dan 20 butir Calmlet Alprazolam.
Tapi polisi berhasil menyita 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 400 Ribu Rupiah.
Baca Juga: 6 Artis Mancanegara Mengidap Empty Sella Syndrome, Ternyata Berbahaya: Simak Siapa Saja?
Sedangkan dari tangan AA, Polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.
Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang).