Langkah tegas dilakukan merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.
Baca Juga: Cantik dan Feminisme Ala Kartini, Begini Cara Memaknainya Menurut Sabda Nabi Muhammad SAW
"Tentunya penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalulintas, khususnya terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas," kata Astuti.
Astuti menghimbau kepada seluruh masyarakat, para pengendara maupun pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas.
"Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas, salah satunya dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," katanya. ***