Pasca Pencoblosan, Polres Sukabumi Kota Gencarkan KRYD Akhir Pekan: 23 Unit Kendaraan Roda Dua Dikandangkan

- 18 Februari 2024, 13:30 WIB
personil Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD dipusat kota
personil Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD dipusat kota /ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 23 pelanggar lalu lintas ditindak tegas personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota. mereka ditindak tegas karena kendaraanya kedapatan menggunakan knalopot brong.

Mereka ditindak tegas dengan penilangan. Karena sebagian besar terbukti melanggar peraturan berlalu lintas karena menggunakan knalpot brong.

Penertiban pasca tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 dilakukan dengan menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan, Minggu 18 Februaari 2024 dini hari.

KRYD tersebut dilakukan dengan patroli tidak hanya dibeberapa ruas jalan protokol. Tapi dilakukan hingga jalan desa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Bukan Hal Baru 5 Negara Terapkan Program Makan Siang Gratis, Indonesia 2029?

Selain patroli, KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan menggelar razia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di kawasan Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan penindakan terhadap puluhan pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Dan dilakukan dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD akhir pekan yang kami laksanakan dengan cara berpatroli secara gabungan ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas," ujar Astuti.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x