25 Sepeda Motor Dikandangkan, Satlantas Tindak Tegas Penilangan, Kapolres Sukabumi Kota: Program KRYD!

- 10 Maret 2024, 17:02 WIB
Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota tengah mengangkut kendaraan roda dua berknalpot brong
Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota tengah mengangkut kendaraan roda dua berknalpot brong /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN  - Lagi-lagi aksi kandangkan kendaraan roda dua dilakukan personil gabungan.

25 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran.

kendaraan pelanggaran Lalulintas diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Mereka bergerak cepat melakukan serangkaian razia, seiring ditemukan kendaraan berknalpot brong.

Puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar lalulintas dijaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Baca Juga: Tradisi Papajar Ala Santri Sukabumi Tiap Jelang Ramadhan, Sambut Bulan Suci dengan Suka Cita

Mereka ditindak tegas menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.

Sebanyak 25 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x