13 Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring KRYD, Astuti: Semuanya Dikandangkan di Kantor Sapras Lantas

- 21 April 2024, 10:49 WIB
personil Satlantas Polres Sukabumi Kota saat mmelakukan KRYD. 13 unit kendaraan roda dua dikandangkan
personil Satlantas Polres Sukabumi Kota saat mmelakukan KRYD. 13 unit kendaraan roda dua dikandangkan /

 

MEDIA PAKUAN - Belasan pengendara sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi dan mengeluarkan suara bising ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota.

Mereka menjerat para pengendara saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Minggu 21 April 2024 Dini Hari.

13 unit sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Bahkan personil Satlantas mengevakuasi dengan kendaran roda empat operasional kendaraan organik ke Kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Di Era Digital Kartini Menangis, Masih Banyak Perempuan Semakin Tertindas

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota

" Polres Sukabumi Kota kembali melakukan KRYD akhir pekan dan berhasil menindak 13 unit sepeda motor. Kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas karena dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Astuti kepada wartawan.

Astuti mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalulintas, khususnya para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x