Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah, Belasan Warga Sukabumi jadi Korban

- 18 April 2024, 07:30 WIB
Para korban investasi bodong berkedok gadai rumah mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan.
Para korban investasi bodong berkedok gadai rumah mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Bantalan Rel Kereta Api Sukabumi-Bogor Digondol, 3 Maling Kepergok Satpam saat Beraksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, sejauh ini baru 13 warga yang telah melaporkan kasus tersebut karena merasa dirugikan. Dia tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan terus bertambah dari yang ada saat ini. Total kerugian yang telah dihitung sementara mencapai Rp362 juta.

"Atas dasar tersebut korban sementara 13 orang mengalami kerugian sekitar Rp362 juta. Dari 13 korban tersebut bervariasi kerugian ada yang Rp70 juta, Rp20 juta, ada yang Rp100 juta," ujarnya.

Sebelumnya para korban sempat mendatangi kantor CV AP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, namun keadaan kantor tersebut kosong. Mereka juga sempat datang ke rumah pemilik usaha tersebut, namun hal serupa juga didapatkan korban.

"Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat," tuturnya.

Baca Juga: Kutip Uang Parkir, Pemuda Citamiang Sukabumi Kena OTT Tim Saber Pungli: Serangkaian Penyergapan!

"Motif pelaku dia menawarkan investasi kepada korban untuk memberikan nilai investasi dan dia diberikan iming-iming atau jaminan rumah. Namun pada saat korban mendiami rumah harusnya janjian 2 tahun namun korban baru 6 bulan pemilik rumah sudah datang dan menanyakan apakah rumah tersebut akan diperpanjang atau tidak," pungkasnya.

Polres Sukabumi Kota juga akan mendalami kasus tersebut. Sejauh ini baru marketing dari CV AP yang sudah diamankan sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa jadi korban untuk segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota karena mulai hari ini juga perkara tersebut dilimpahkan dari polsek ke polres. Kami pastikan bahwa sat reskrim dan polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini dalam rangka melayani masyarakat," tandasnya.

"Saksi marketing kami masih mendalami apakah marketing tersebut akan ditingkatkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Saat ini perkara tersebut masih baru kami terima, statusnya masih dalam penyelidikan. Pasal yang kami terapkan yaitu 372 dan atau 378, 379 ayat a ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah