Pasca THR di Kucurkan, OJK Waspada Platform Investigas Bodong: Awas Tergiur Keuntungan Tak Masuk Akal

- 5 April 2024, 13:13 WIB
 OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal.
OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal. /ojk.go.id/

“Kemudian penawaran investasi dengan menggunakan logo dan nama perusahaan yang telah berizin atau disebut personifikasi juga banyak ditemukan pada platform media sosial seperti di Telegram,” ucapnya.

Selain platform investasi ilegal, Friderica.juga menyatakan terdapat penawaran pinjaman atau pendanaan yang tidak berizin.

Baca Juga: Keji! Israel Gunakan Database AI untuk Memilih Target Pembantai Penduduk Gaza

"Kami menghimbau generasi muda belajar mengelola keuangan dan investasi melalui berbagai modul yang disediakan. Diantaranya, pada Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK," katanya.

Meskipun kini jumlah investor berusia di bawah 30 tahun telah mencapai 56,29 persen. Tapi Friderica memprediksi masih banyak anak muda yang bertindak konsumtif.

"Sehingga mereka terjerat hutang pada platform pinjaman online (pinjol) maupun buy now, pay later (BNPL)," katanya

Dia mengatakan menjadi perhatian OJK saat ini agar produk-produk pembiayaan pinjol dan BNPL dapat di manfaatkan secara positif. Dan tidak membuat pengguna cenderung menjadi ketergantungan dan konsumtif.

Baca Juga: Slogan Partai Jokowi, Bagaimana Nasib PSI Usai Pemilu 2024?

“OJK terus meneris mensosialisasikan kepada anak-anak muda di Indonesia supaya mulai gemar menabung dan berinvestasi. Dan hanya memanfaatkan platform pinjol maupun BNPL untuk kebutuhan yang benar-benar produktif ataupun mendesak,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah