OJK Ingatkan Masyarakat: Hindari Penggunaan Jasa Joki Pinjol akibatnya Fatal

- 31 Oktober 2023, 12:30 WIB
OJK Ingatkan Masyarakat: Hindari Penggunaan Jasa Joki Pinj
OJK Ingatkan Masyarakat: Hindari Penggunaan Jasa Joki Pinj /Tangkap layar Instagram.com/@posindonesia.ig

MEDIAPAKUAN - Fenomena joki pinjol (pinjaman online) semakin banyak bermunculan seiring meningkatnya penggunaan jasa pinjol, hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," ujar Friderica.

Hal itu diungkapnya saat konferensi pers mengumumkan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring.

Dalam konteks peraturan pinjol, joki pinjol tentunya melanggar aturan karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.

Baca Juga: Resep Saraba, Minuman Tradisional Khas Sulawesi Selatan: Sehat dan Menghangatkan

Keberadaan joki pinjol juga dianggap sangat berisiko, karena kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya adalah pelaku penipuan.

Selain itu hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.

"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu)," ucap Friderica.

Selain tentang pinjaman online, Friderica juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah