MEDIA PAKUAN – Warga di Jalan Cikujang Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat 5 April 2025 dikejutkan penggerebekan yang dilakukan personil buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Warga yang tengah makan sahur Ramadhan, kaget ketika petugas menangkap salah seorang warganya.
F (27) warga Tipar Citamiang Kota Sukabumi ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya.
F diamankan polisi di rumah kontrakannya, hanya bisa setelah polisi berhasil menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9800 butir obat jenis Tramadol, 6000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam.
Kepada para petugas F mengaku seluruh perbuatannya. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang.
" Kami berhasil mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang Dayeuhluhur Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi.
Baca Juga: Hujan Deras, Dugaan Penyebab Amblas Longsor di Tol Bocimi