Sahur Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Obat Haram: Ribuan Butir Obat Berbahaya Disita

- 5 April 2024, 06:15 WIB
F saat ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
F saat ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN – Warga di  Jalan Cikujang Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat 5 April 2025 dikejutkan penggerebekan yang dilakukan personil buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Warga yang tengah makan sahur Ramadhan, kaget ketika petugas menangkap salah seorang warganya.

F (27) warga Tipar Citamiang Kota Sukabumi ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya.

Baca Juga: Jalan Tol Bocimi Amblas, 900 Personil di Kota Sukabumi Disiagakan: Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

F diamankan polisi di rumah kontrakannya, hanya bisa setelah polisi berhasil menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9800 butir obat jenis Tramadol, 6000 butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) unit telepon genggam.


Kepada para petugas F mengaku seluruh perbuatannya. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang.

" Kami berhasil mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin di rumah kontrakannya di Cikujang Dayeuhluhur Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi.

Baca Juga: 16 jam Terjebak di Jurang, Mobil Xenia Akhirnya Berhasil Diangkat Usai Terjun ke Lubang 20 meter di Tol Bocimi

Baca Juga: Hujan Deras, Dugaan Penyebab Amblas Longsor di Tol Bocimi

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x