MEDIA PAKUAN – AM (23 tahun) warga Kadudampit Sukabumi diamankan dalam serangkaian penyergapan yang dilakukan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota
Bahkan dari hasil pengembangan pasca diaamankan dio depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 9 malam, karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
Dari hasil pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit.
Baca Juga: 7 Titipan Jejaring Rakyat Miskin dan UPC, Anies Teken Kontrak Politik Bentuk Terima Dukungan
Polisi berhasil menyita barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.
"Awalnya, kami berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg. Namun dari hasil pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.
“Kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” kata Yudi.
Awalnya, kata Yudi penangkapan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg.