MEDIA PAKUAN - Tiga orang pelaku pengedar barang narkoba dan obat keras jenis G berbahaya berhasil diamankan unit buru sergap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Bandar dan pengedar diamankan yakni, RIS (27), RS (23) dan YS (24) dalam serangkaian penyergapan di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang. Penangkapan pasca polisi melakukan serangkaian pengembangan dan penangkapan
Tidak hanya mengamankan para pelaku tanpa melakukan perlawanan berarti. Tapi polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI dan 2.000 butir pil Hexymer.
Baca Juga: Cegah Pasien DBD Bertambah di Kota Bandung, Kemenkes Tebar Telur Nyamuk Wolbachia: Berhasilkah?
Bahkan dari tangan RIS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang
"Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya. 3 terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu serta dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.
Sedangkan ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan itu diperoleh dari B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.