Penjual Kacang Arab di Sukabumi Ketangkap Basah Bisnis Ganja dan Obat-obatan Terlarang

- 30 Januari 2024, 17:02 WIB
Pria ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ganjan dan obat obatan terlarang.
Pria ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ganjan dan obat obatan terlarang. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seorang pria berinisial AM (23) diciduk lantaran kedapatan terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang yakni 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg serta 1 unit telepon genggam.

"Pada hari Sabtu 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Warga Sukabumi Disergap, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ganja dan Ratusan Butir Obat Keras: Apa Saja?

Setekah penangkapan, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Di rumah terduga pelaku yang terletak di Kampung Undrus Desa Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut kemudian turut diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Diketahui, terduga pelaku kesehariannnya merupakan seorang pedagang kacang Arab.

"Dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku di Kampung Undrus Binangun Kadudampit Sukabumi dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku," ujarnya.

Pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku dan menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x