Baca Juga: Penampakan Lubang Raksasa Sedalam 20 meter di Tol Bocimi Usai Amblas Longsor
Hingga saat ini, F masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Dia terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***