Sahur Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Obat Haram: Ribuan Butir Obat Berbahaya Disita

- 5 April 2024, 06:15 WIB
F saat ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota
F saat ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Penampakan Lubang Raksasa Sedalam 20 meter di Tol Bocimi Usai Amblas Longsor

Hingga saat ini, F masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Dia terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah