Pemkot Sukabumi Bentuk Posko Satgas THR, Nia: Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Benarkah?

- 28 Maret 2024, 11:20 WIB
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya!
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya! /ist

“Didalam lembaran SE diatur besar pengali upah untuk pekerja yang bekerja diatas 12 bulan lebih atau pekerja harian lepas, dan pembayarannya juga tidak boleh dicicil, atau dibayar penuh,” jelasnya.

Dia mengatakan akan bergerak mendatangi perusahaan bila ada pengaduan dari karyawan.

Tapi melakukan serangkaian monitoring kepada berbagai perusahaan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi SE tersebut.

Baca Juga: Waspada Hujan, BMKG Rilis Peringatan Disertai Angin Kencang dan Petir di Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024

“Kami monitoring ke perusahaan itu rencananya di tanggal 2 hingga 4 April 2024 atau bulan depan ya,” ungkapnya.

Dia mengatakan semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi diperkirakan akan mematuhi SE tersebut. Sedangkan jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan itu, maka pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaannya yang selanjutnya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.

“Dalam SE tidak diatur mengenai sangsi, cuman kewajiban kami untuk melakukan pengawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,”katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x