“Didalam lembaran SE diatur besar pengali upah untuk pekerja yang bekerja diatas 12 bulan lebih atau pekerja harian lepas, dan pembayarannya juga tidak boleh dicicil, atau dibayar penuh,” jelasnya.
Dia mengatakan akan bergerak mendatangi perusahaan bila ada pengaduan dari karyawan.
Tapi melakukan serangkaian monitoring kepada berbagai perusahaan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi SE tersebut.
“Kami monitoring ke perusahaan itu rencananya di tanggal 2 hingga 4 April 2024 atau bulan depan ya,” ungkapnya.
Dia mengatakan semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi diperkirakan akan mematuhi SE tersebut. Sedangkan jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan itu, maka pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaannya yang selanjutnya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.
“Dalam SE tidak diatur mengenai sangsi, cuman kewajiban kami untuk melakukan pengawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,”katanya.***