"Adapun untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini diduga berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban di sekitar Jalan RA Kosasih Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Setibanya di lokasi, terduga pelaku melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor. Melihat hal itu, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri. Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagia perut dan kaki," tandasnya.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, RM terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.***