MEDIA PAKUAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dipastikan akan gigit jari.
Pasalnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang seluruh ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024 mendatang
Sementara libur nasional cuti bersama Lebaran berlangsung pada, Senin hingga Senin, 8-15 April 2024.
Selain melarang menggunakan mobil dinas saat mudik, Marwan mengultimatum akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Ya pasti sanksinya ditarik mobilnya. Mobil tidak diberikan lagi rekomendasi untuk penggunaan kendaraan. Kalau ada pembuktian bisa dilakukan (sanksi)," kata Marwan
Sementara itu, Sekretari Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran,"katanya.
Baca Juga: TKN Bubar Terbitlah GSN, Prabowo Subianto Tak Mau Pisah: Wujudkan Indonesia Emas Bersama, Benarkan?