Ngabuburit Berdarah, Gerombolan Geng Motor Sukabumi Bacok Remaja Tak Berdosa

- 21 Maret 2024, 15:58 WIB
Polres Sukabumi Kota saat rilis kasus kekerasan oleh geng motor saat ngabuburit.
Polres Sukabumi Kota saat rilis kasus kekerasan oleh geng motor saat ngabuburit. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Menurut Bagus, dalam aksi tersebut para remaja melakukannya sambil disiarkan live di Instagram dan Facebook. Mereka menyasar korban secara acak.

Baca Juga: Marwan Hamami Komentari Kerusakan SMPN I Jampangtengah Sukabumi, Simak Apa Saja? Disdik Turunkan Tim?

"Korban random secara acak aja ketika mereka melaksnakan konvoi kemudian menjumpai dan mereka dianggap menantang atau mengahalangi mereka akan melakukan upaya kekerasan terhadap mereka," tuturnya.

"Mereka hanya konvoi saja. Namun ada beberapa teriakan di sosmed mereka diteriakan kalau 'tidak ribut tidak rame', itu sempat yang mereka teriakan," ucapnya.

Bagus menegaskan, kasus tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Pasal (yang diterapkan) yaitu pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: THR ASN di Kota Sukabumi Menunggu Pemerintah Pusat, Sri Mulyani: Kamis 22 Maret 2024 Cair, Ini Besarannya

"Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun," tandasnya.

Terafiliasi Geng Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Bagus juga mendapat keterangan bahwa sejumlah remaja terafiliasi dengan geng motor tertentu.

"Saat ini masih kita dalami 50 orang ini mereka menamakan satu kelompok tertentu itu gabungan dari beberapa alumni sekolah atau mungkin mereka juga dari keterangan 7 orang ini ada yang masih sekolah ada yang mereka kena DO dari sekolah," paparnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x