Astuti mengatakan para pengendara bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya setelah mengganti knalpot tersebut dengan yang sesuai spesifikasi.
"Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan Lalulintas. Mari kita wujudkan Kota Sukabumi yang kondusif dan disiplin dalam berlalulintas," katanya.***