"Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 7 Juta Rupiah," cetusnya.
Baca Juga: Rumah Ketua PPK di Kota Sukabumi Mendadak Diserang OTK pada Dini Hari
Selain IT dan OS, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan 5 terduga pelaku lainnya yakni, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya. Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.
Kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***