Warga Sukabumi Dibui Usai Diduga Gadaikan Mobil yang Belum Lunas

- 6 Maret 2024, 21:21 WIB
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara,Tersangka Pembacok Siswa Di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara /Pexels/Ron Lach




MEDIA PAKUAN - Seorang warga berinisial DA diduga menggadaikan mobil yang masih terikat perjanjian pembiayaan perbankan. Atas dasar itu, dia dilaporkan ke kepolisian oleh PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi.

Corporate Secretary CNAF Sukabumi Lusiantini mengatakan, DA yang merupakan nasabah CNAF dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa, mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Menurutnya, nasabah tersebut mengambil unit kendaraan tersebut pada sekitar tahun 2021. Akan tetapi nasabah itu menunggak lebih dari 200 hari keterlambatan. 

"Setelah dilakukan kunjungan ke alamat nasabah, diketahui nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya. Dan diketahui pula, unit kendaraan tersebut juga sudah tidak berada dalam penguasaan nasabah, sehingga patut diduga nasabah telah mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain," ujarnya.

Baca Juga: Musrenbang tahun 2025-20245, Kusmana Hartadji Beberkan Sejumlah Tantangan Pembangunan Kota Sukabumi

Lusiantini berujar, atas kejadian itu, pihak CNAF mengambil langkah tegas dengan melaporkan DA ke Polres Sukabumi Kota. Dia melanjutkan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerapkan Standart operating procedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.

"CNAF selalu tunduk serta patuh pada Peraturan OJK yang berlaku baik POJK No.35/POJK.05/2018, maupun POJK No.10 POJK.05/2019," tandasnya.

Kasus kemudian terus bergulir setelah pihak kepolisian menindaklanjutinya. Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi pada Januari 2024, nasabah berinisial DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia.

Atas perbuatannya DA mendapat ganjaran pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp30.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x