MEDIA PAKUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan apresiasi dari Kejaksaan Agung. Hal tersebut seiring telah dikabulkan uji materi UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun syarat pengurus partai harus mundur minimal lima tahun untuk menjadi jaksa agung.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Jumat 1 Maret 2024.
Ketut mengatakan kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin juga telah melakukan penegakan hukum yang murni untuk kepentingan hukum. Terutama tanpa adanya campur tangan politik.
"Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI," ujarnya.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum," imbuhnya.