Duo Maling Gondol Tas Berharga Karyawan Restoran di Sukabumi saat Korban Sedang Sholat

- 19 Februari 2024, 10:26 WIB
Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota sedang meminta keterangan dari kedua tersangka pencurian di restoran.
Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota sedang meminta keterangan dari kedua tersangka pencurian di restoran. /Manaf Muhammad/


MEDIA PAKUAN - Pencurian dilakukan oleh dua pria berinisial NK (45) dan Rp (40) di sebuah restoran bernama Dapur Steak di Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB sore.

Mereka berkomplot dengan tujuan menggondol tas milik seorang karyawan rumah makan tersebut bernama Afri Novan (47) saat situasi sedang lengang. 

Kapolsek Cikole Resor Sukabumi Kota Kompol Cepi Hermawan mengatakan, awal mulanya kedua tersangka datang untuk menemui owner atau pemilik rumah makan tersebut dengan janji untuk menjual barang berupa jam tangan.

Akan tetapi pada saat itu pemilik rumah makan itu sedang tidak berada di lokasi. Kedua pelaku pun akhirnya memesan makanan kepada korban sambil menunggu pemilik rumah makan.

Baca Juga: Petahana Dapil IV Sukabumi Dipastikan Lolos ke Senayan, Dewi Asmara Raih Suara Terbanyak: Simak Siapa Saja?

"Selanjutnya korban sempat meninggalkan kedua pelaku untuk melaksanakan solat ashar sambil menyimpan tas selempang di bawah meja tempat penyimpanan mesin kasir. Selang 5 menit setelah melaksanakan solat, kedua pelaku sudah tidak ada dan tas milik korban pun sudah tidak ada," kata Cepi, Senin 19 Februari 2024.

Di saat kedua pelaku kabur, tanpa berpikir panjang, korban kemudian menghubungi owner yang saat itu sedang bertemu dengan kedua pelaku di Jalan Ir Djuanda tepatnya di Dago House.

"Setelah ketemu, salah satu pelaku menyerahkan tas selempang milik korban sedangkan uang tunai sudah pindah, dipegang oleh pelaku satu lagi berada di saku celana pelaku," ujarnya.

Cepi mengungkapkan, di dalam tas selempang milik korban berisian uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu buah KTP dan satu buah SIM C. Akibat terjadinya perkara tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x