Kejagung Selidiki Kasus Korupsi di IUP Tahun 2015-2022, Adanya Unsur Pembiaran: Perbuatan Jahat!

- 20 Februari 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut ada pihak lain yang memiliki kewenangan sebagai regulator. Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM. 

Namun, pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, ungkap Kuntadi dikutip pada Selasa 20 Febuari 2024.

Baca Juga: Posisi Anak Vincent Rompies di Foto Serta Video Terkait Kasus Perundungan SMA Binung Serpong

“Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan yang jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya,” lanjutnya.

Menurutnya,penyelidikan penyidik ​​masih melalui proses mendalami keterlibatan pihak-pihak tersebut. 

“Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” katanya.

"Sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan menuangkan bagaimana dengan regulator, tunggu saja," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x