Anggota KPPS di Pabuaran Sukabumi Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan Sebelum Hari Pemungutan Suara

- 15 Februari 2024, 15:21 WIB
Ilustrasi KPPS. Seorang KPPS di Tasikmalaya Meninggal Dunia saat sedang bertugas di Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024.
Ilustrasi KPPS. Seorang KPPS di Tasikmalaya Meninggal Dunia saat sedang bertugas di Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024. /Diskominfo kota Bandung/




MEDIA PAKUAN - Kabar duka datang dari Sukabumi. Kali ini seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Kampung Pamipiran RT 025 RW 009 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran meninggal dunia.

Anggota KPPS bernama Baehaki (48) tersebut sebelumnya bertugas di TPS 10 Pamipiran Desa Sirnasari. Dia meninggal dunia pada Rabu 14 Februari 2024 dan sudah dimakamkan pada Kamis 15 Februari pagi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, anggota KPPS tersebut meninggal dunia ketika tidak sedang bertugas. Sebab yang bersangkutan sedang mengalami sakit sejak hari sebelumnya.

"Dia tuh ternyata bukan meninggal karena kelelahan di TPS tapi sebelumnya dia udah ini sakit makanya dia juga ga ikut (pemungutan suara) ini pada saat bertugas di KPPS waktu hari H," katanya, Kamis 15 Februari 2024.

Baca Juga: Heroik! Aksi Polisi di Sukabumi Gendong Lansia Demi Bisa Nyoblos

Kasmin mengungkapkan, anggota tersebut dinyatakan wafat saat dalam perjalanan menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi setelah sebelumnya beristirahat di rumah.

"Nah semalam itu dianya ini udah parah dilarikan ke rumah sakit tapi bukan dari TPS ya emang dia dari awal udah sakit seperti itu jadi makanya dia ga ikut sibuk kemarin waktu di TPS," ujarnya.

"Iya (sakit di rumah). Jadi sebelum sebelumnya kan dia aktif juga nyebarin namanya undangan buat yang memilih gitu kan tapi emang dia bertugas seperti biasanya sebagai anggota KPPS tapi pas sebelum malam tadi dia udah sakit," tambahnya.

Terkait penyebab anggota KPPS jatuh sakit menurut Kasmin karena yang bersangkutan sebelumnya dikabarkan mengidap penyakit asam urat.

Baca Juga: Kecewanya Warga Luar Sukabumi sebab Gagal Nyoblos Meski sudah di Kantor KPU

"Jadi dia di sana sakitnya seperti asam urat. Jadi kata orang namanya juga biasa di sana kan dianggap sepele hal hal yang mungkin sakit ringan seperti itu kan," tuturnya.

Dia menyebut sebelum pelaksanaan pemungutan suara pihaknya telah memastikan anggota KPPS mana saja yang hendak mengajukan pergantian antar waktu (PAW) karena alasan tertentu. Namun anggota KPPS tersebut tidak mengajukannya.

"Mau dekat-dekat hari H banyak mau PAW seperti itu kan karena kondisi fisik ya. Kemarin juga dia ga mengajukan bahwa pas mau hari H itu ga mengajukan untuk di-PAW atau apa gitu maksudnya jadi dia tetap ada di dalam anggota KPPS," cetusnya.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pun saat ini sedang mengupayakan supaya keluarga yang ditinggalkan almarhum bisa mendapatkan bantuan berupa santunan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Beri Santunan untuk Keluarga Ketua KPPS yang Meninggal Dunia saat Pengajian

"Untuk BPJS nanti saya konfirmasi dulu ke kantor biar apa namanya mungkin ada BPJS seperti itu ya kan ini biar ditangani maksudnya biar dapat santunan," tandasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah