Ultimatum Bawaslu Kota Sukabumi Diskualifikasi Peserta Pemilu yang Money Politic selama Masa Tenang

- 11 Februari 2024, 14:40 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum di Lapang Suryakencana, Minggu 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum di Lapang Suryakencana, Minggu 11 Februari 2024. /Istimewa

Baca Juga: Logistik Pemilu untuk Wilayah Kota Sukabumi Didistribusikan Hari Ini, KPU Kerahkan 17 Armada Truk Bak Tertutup

Selama masa tenang ini, dia berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Keikutsertaan masyarakat dapat dilakukan dengan melaporkan pelanggaran pemilu selama masa tenang kepada Bawaslu Kota Sukabumi.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu dan tentunya stakeholder lainnya juga agar mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan ini dan juga politik uang dalam masa tenang, ancaman dan juga intimidasi. Selain itu kita juga melakukan penguatan edukasi politik terhadap masyarakat melalui kegiatan partisipasif dan juga secepatnya kita juga akan melakukan patroli pengawasan siber karena di dalam masa tenang juga tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun termasuk juga di media cetak, online ataupun media sosial lainnya," tandasnya.

"Untuk masyarakat ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD. Di sosial media bisa langsung ke Instagram Bawaslu ataupun Facebook Bawaslu ataupun melalui sigap lapor jadi teman-teman masyarakat semua bisa langsung melaporkan," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah