Selama masa tenang ini, dia berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Keikutsertaan masyarakat dapat dilakukan dengan melaporkan pelanggaran pemilu selama masa tenang kepada Bawaslu Kota Sukabumi.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu dan tentunya stakeholder lainnya juga agar mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan ini dan juga politik uang dalam masa tenang, ancaman dan juga intimidasi. Selain itu kita juga melakukan penguatan edukasi politik terhadap masyarakat melalui kegiatan partisipasif dan juga secepatnya kita juga akan melakukan patroli pengawasan siber karena di dalam masa tenang juga tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun termasuk juga di media cetak, online ataupun media sosial lainnya," tandasnya.
"Untuk masyarakat ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD. Di sosial media bisa langsung ke Instagram Bawaslu ataupun Facebook Bawaslu ataupun melalui sigap lapor jadi teman-teman masyarakat semua bisa langsung melaporkan," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***