Ultimatum Bawaslu Kota Sukabumi Diskualifikasi Peserta Pemilu yang Money Politic selama Masa Tenang

- 11 Februari 2024, 14:40 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum di Lapang Suryakencana, Minggu 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum di Lapang Suryakencana, Minggu 11 Februari 2024. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang. Dari 11 hingga 13 Februari masa tenang akan berlangsung yang kemudian dilanjut dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Selama masa tenang, para peserta pemilu dan partai politik dilarang untuk melakukan kampanye serta pelanggaran lainnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi pun akan melakukan pengawasan dan patroli selama masa tenang.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, satu hal yang perlu diwaspadai adalah money politic. Fenomena money politic yang kerap terjadi pada masa tenang, akan ditindaklanjuti oleh pihaknya ketika ditemukan di lapangan.

"Money politic itu adalah pidana pemilu masuknya ya. Ada jelas di undang-undang 7 tahun 2017," ungkap Yasti usai apel siaga penertiban APK pada masa tenang Pemilu 2024 di Lapang Suryakencana Kota Sukabumi, Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga: Kotori Jalanan selama Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Kota Sukabumi Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

Apabila terdapat laporan pelanggaran money politic, pihaknya akan memproses melalui berbagai tahapan. Pertama diregistrasi, kemudian dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), lalu klarifikasi hingga dilanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Dilakukan lebih dahulu diregistrasi dulu kemudian dibahas bersama sentra Gakkumdu kemudian setelah pembahasan tersebut dilakukan klarifikasi kemudian ada mekanisme selanjutnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan baru kan nanti diperiksa di pengadilan," katanya.

Selain sanksi pidana, dia mengatakan, konsekuensi yang akan didapat oleh pelaku money politic adalah diskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pemilu. "Bisa (didiskualifikasi). Ketika inkrah karena kan namanya terdapat dugaan pidana pemilu," tuturnya.

"Untuk hal pemilu kita ada masa daluwarsa, itulah kenapa diatur masa daluwarsa tersebut agar prosesnya sebelum (Pemilu) berakhir itu kita sudah ada putusan terlebih dahulu. Iya karena kan 7 hari dari sejak diketahui itu harus dilaporkan, diregister dan menjadi temuan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x