"Kesalahpahaman jadi ya berita dulu dulu tidak ada keterkaitan, ini hanya kesalahpahaman murni penganiayaan pelaku kepada korban," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Sekitar Diam Seribu Bahasa, Kesaksian Korban saat Detik-detik OTK Bacok Aktivis GMNI Sukabumi
Ari menjelaskan, pelaku DD dan BMG merupakan mahasiswa sedangkan RMF alias R merupakan buruh harian lepas. Para pelaku dan dua korban sebelumnya tidak saling mengenal.
"Tidak saling kenal mereka bertemu dan saling bertanya,terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," tuturnya.
"Kemudian pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***