9. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;
11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara;
12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.
Baca Juga: Link Live Streaming Jordania VS Bahrain pada AFC Asian Cup Qatar 2023, Saksikan Sekarang
Adapun tata cara mencoblos surat suara dengan benar agar suara yang diberikan sah diantaranya:
1. Untuk melakukan pencoblosan, pemilih hanya membutuhkan waktu lima menit. Namun, waktu lima menit ini akan menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan;
2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD; Demikianlahinformasi seputar tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024. Jadi, gunakan suara anda dengan bijak demi menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan.***